Malang-Batu-Pasuruan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Pendidikan Agama katolik Malang .
Editor: sugiono Update: 09-06-2012
Memperkenalkan MGMP ( Musyawarah Guru Mata Pelajaran ) Pendidikan Agama katolik Malang .
Oleh : Stepanus Sugiono, S.Ag. (GAK SMPN 5 Kota Malang)
Berawal dari keprihatian
Pada awalnya MGMP katolik menjadi satu dengan MGMP Kristen atau sering disebut MGMP Non Muslim. Yang sudah berjalan lebih dari lima tahun yang pada waktu itu hanya terdiri dari beberapa guru agama katolik Negeri dan swasta yang bergabung dalam kelompok MGMP non muslim, pertemuannya tidak menentu, kadang satu bulan sekali, kadang pula dua bulan sekali, Sehingga kami berkumpul tidak mendapatkan apa-apa ya…paling banter pembentukan panitia Natal.
Landasan Pembentukan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN.
Bagian Kesembilan Organisasi Profesi dan Kode Etik Pasal 41
A. Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen
B. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
C. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
D. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
menetapkan dan menegakkan kode etik guru
memberikan bantuan hukum kepada guru
memberikan perlindungan profesi guru
melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ada kebutuhan
Melihat realita itu maka kami saling berdiskusi bagaimana sebaiknya ? dari beberapa orang guru agama katolik Negeri dan swasta yang berkeinginan untuk memisahkan diri dari kelompok MGMP Non Muslim dalam hal ini MGMP Guru Agama Katolik dan Guru Agama Kristen. Hal ini mendapat tanggapan dari romo Emanuel Wahyu Widodo Pr Pembina Bina Iman Remaja sekolah negeri dan swasta non Katolik. Sehingga Romo Emil ( panggilan akrap) bersama Team siap menjadi fasilitator sekaligus menjadi roda pengerak supaya terbentuk MGMP Guru Agama Katolik, Maka pada tanggal 2-5-2010 bertepatan hari pendidikan nasional. Bertempat di Gedung Widya Bhakti jalan Guntur 1, dikumpulkan semua guru Agama katolik semalang Raya dihadiri pula oleh bapak penyelenggara Bimas katolik Kabupaten malang Bpk Marius Suwarto, dari MKSS sekolah Negeri diwakili oleh Bapak FX. Edi sebagai Koordinator MGMP Non Muslim
PROGRAM KERJA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN AGAMA KATOLIK (MGMP) TINGKAT SMP MALANG