Bimas Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur

Selamat Natal 2017 dan Selamat Tahun Baru 2018
Pro Patria et Ecclesia
 
 Statistik Kunjungan
 


 Sejak: 18 September 2010

 
Web Links
 


 
Temukan kami di facebook

 
Malang-Batu-Pasuruan  MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Pendidikan Agama katolik Malang .
Editor: sugiono Update: 09-06-2012

Memperkenalkan MGMP  ( Musyawarah Guru Mata Pelajaran ) Pendidikan Agama katolik     Malang .

Oleh : Stepanus Sugiono, S.Ag. (GAK SMPN 5 Kota Malang)

Berawal dari keprihatian

            Pada awalnya MGMP katolik menjadi satu dengan MGMP Kristen atau sering disebut MGMP Non Muslim. Yang sudah berjalan lebih dari lima tahun yang pada waktu itu hanya terdiri dari beberapa guru agama katolik Negeri dan swasta yang bergabung dalam kelompok MGMP non muslim, pertemuannya tidak menentu, kadang satu bulan sekali, kadang pula dua bulan sekali, Sehingga kami berkumpul tidak mendapatkan apa-apa ya…paling banter pembentukan panitia Natal.

Landasan Pembentukan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN.

  1. Bagian Kesembilan  Organisasi Profesi dan Kode Etik Pasal 41

A.   Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen

B.   Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

C.   Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi

D.   Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

E.    Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:

  1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru
  2. memberikan bantuan hukum kepada guru
  3. memberikan perlindungan profesi guru
  4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
  5.  memajukan pendidikan nasional.

Pasal 43

  1. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
  2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Pasal 44

  1. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
  2. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
  3.  Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
  4. Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
  5. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Ada kebutuhan

Melihat realita itu  maka kami saling berdiskusi  bagaimana sebaiknya ? dari beberapa orang guru agama katolik Negeri dan swasta yang berkeinginan untuk memisahkan diri dari kelompok MGMP Non Muslim dalam hal ini MGMP Guru Agama Katolik dan Guru Agama Kristen. Hal ini mendapat tanggapan dari romo  Emanuel Wahyu Widodo Pr  Pembina Bina Iman Remaja sekolah negeri dan swasta non Katolik. Sehingga Romo Emil ( panggilan akrap) bersama Team siap menjadi fasilitator sekaligus menjadi roda pengerak supaya terbentuk MGMP Guru Agama Katolik, Maka pada tanggal 2-5-2010 bertepatan hari pendidikan nasional. Bertempat di Gedung Widya Bhakti jalan Guntur 1, dikumpulkan semua guru Agama katolik semalang Raya dihadiri pula oleh bapak penyelenggara Bimas katolik Kabupaten malang Bpk Marius Suwarto, dari MKSS  sekolah Negeri diwakili oleh  Bapak FX. Edi sebagai Koordinator MGMP Non Muslim

 

 

 

PROGRAM KERJA

 

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN AGAMA KATOLIK (MGMP) TINGKAT SMP  MALANG

 

TAHUN PELAJARAN 2009/2010

 



 















NO

JENIS KEGIATAN

BULAN

 

OKTOBER

NOPEMBER

DES

JAN

PEB

MARET

APRIL

MEI

JUNI

JULI

AGUST

SEPT.

 

1

Pembentukan Pengurus

 X

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Penyusunan Soal Semester

 

 x

 x

 

x

 

 

 

 

 

 

 

3

 Rekoleksi dan Natal, paskah Bersama

 

 

 

 


 x

 

 

 

 

 

 

4

Membuat RPP dan Silabus




 

 




 x

 

 

 

 

5

Evaluasi Program Semester 1

 

 

 

 




 

 

  
  
Kabar Daerah
 
Cari Berita

Agenda Kegiatan

-----------------------------

Pertemuan Pembinaan Guru Agama Katolik Sekolah Dasar
28-4-2017

Tulisan Populer

Work Shop Penyusunan Silabus dan RPP Berkarakter PAK SD 
Read: 70.126

Cinta yang Berkobar untuk Misi? (Suatu Refleksi Filosofis berdasarkan Pemikiran John D Caputo tentang Cinta) 
Read: 57.588

MATERI MINGGU GEMBIRA MASA BIASA 
Read: 52.840

ADAKAH KEHIDUPAN SETELAH KEMATIAN ? 
Read: 49.397

Makna Ibadah dalam perspektif agama katolik 
Read: 47.234

Arsip



Copyright (C) 2010-2018  
  Email: [email protected]
Jl. Raya Juanda 26 Sidoarjo

Tampilan terbaik gunakan mozilla firefox terbaru