Bimas Katolik Jatim PENGUMUMAN PEMBERKASAN TPP SEMESTER I (Januari – Juni 2016)
Editor: midur Update: 24-09-2016
Kepada guru dan pengawas Pendidikan Agama Katolik PNS dan Non PNS Provinsi Jawa Timur yang sudah lulus sertifikasi Guru, bahwa pemberkasan Tunjangan Profesi Semester I Tahun Anggaran 2016 disetor ke Kanwil Kemenag Prov. Jatim mulai 20 – 24 Juni 2016 pada jam kerja.
Yang harus dilapirkan dalam Pemberkasan :
Form Verifikasi Berkas (dapat diunduh di SINI)...jangan memakai form yng lama, akan kami kembalikan.
SKMT tahun pelajaran 2015-2016 semester Genap (Januari – Juni 2016), jika mengajar lebih dari satu sekolah maka SKMT dibuat per setiap sekolah.
SKBK dari Kepala Kantor Kementerian Agama setempat.
Surat tugas rangkap dari UPTD/Diknas/Kankemenag (GAK PNS) dan dari Yayasan, minimal rekomendasi/ijin dari Kasek sekolah pangkalan (GAK Non PNS)
Foto Copy SK Kenaikan Pangkat dan KGB Terakhir legalisir pejabat yang berwenang.
Foto Copy Rekening Bank yang sudah dilegalisir pejabat Bank. (Nip 15 nomor rekening sesuai rekening gaji), diharapkan rekening yang sudah digunakan pada semester tahun lalu untuk menghindari penolakan data SPAN dari KPPN.
Foto copy NRG dan SK Penetapan penerimaan TPP dari Dirjen Bimas Katolik.
Surat Pernyataan Sanggup mengembalikan (materai 6000)
Surat tugas/keterangan melaksanakan tugas pembinaan iman, dll (dari Kasek), dilampiri jadwal dan materi pembinaan (di tanda tangani KS)
SK Pembagian Tugas Mengajar, jadwal mengajar dan daftar siswa yang diajar.
Melampirkan copy daftar gaji bulan juni 2016 (bagi GAK PNS)
Fc SK inpassing bagi GAK non PNS yang telah memiliki SK dimaksud.
Khusus Pengawas PAK, harap menyertakan bukti Fisik pelaksanaan tugas kepengawasan (program kerja, jadwal, dll) dan daftar Guru Binaan.
Catatan :
Semua berkas dibuat rangkap 1 saja (asli) dimasukkan dalam map/snale Hecter (Guru/Pengawas PAK golongan III warna Kuning, golongan IV warna Merah, guru Non PNS warna Hijau)
Pengiriman Berkas dari tiap daerah dapat di koordinir oleh satu atau dua orang, artinya tidak semua guru/pengawas harus ke kanwil.