Pengumuman Inpassing Jabatan Fungsional Bagi Guru Agama Katolik Non-PNS
Editor: memet Update: 19-05-2011
1. Pengertian
Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil
2. Tujuan :
Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, maka perlu adanya upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
3. Persyaratan Umum.
a. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV.
b. Guru tetap pada satuan pendidikan formal.
c. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
d. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
e. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
a. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
4. Persyaratan Administrasi
a. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh :
Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat Kan Kemenag
Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota atau pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
b. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasir.
c. Surat Keterangan asli dari kepala sekolah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.
d. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasir.
e. Fotokopi bukti memiliki NUPTK
f. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, yang dilegalisasi oleh pejabat DinasPendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
g. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.
5. Jadwal pelaksanaan Inpassing
a. Usulan ke Kanwil Kemenag Jatim : Juni 2011
b. Usulan ke Direktorat : 28 Oktober 2011
c. Usulan ke Biro Kepegawaian : 30 November 2011
d. Selesai : 30 Desember 2011
6. Catatan
a. Jabatan fungsional dan angka kreditnya yang diperoleh melalui impassing tidak dapat digunakan untuk pengangkatan pertama sbg Guru PNS
b. Penetapan jabatan melalui impassing tidak berdampak pada gaji, tunjangan, insentif lainnya
c. Penetapan impassing menentukan besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
d. Tunjangan profesi/khusus tidak dapat diberikan kepada Guru Non PNS tanpa impassing