Bimas Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur

Selamat Natal 2017 dan Selamat Tahun Baru 2018
Pro Patria et Ecclesia
 
 Statistik Kunjungan
 


 Sejak: 18 September 2010

 
Web Links
 


 
Temukan kami di facebook

 
Tupoksi  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB): Peluang Peningkatan Karir Guru Agama Katolik
Editor: memet Update: 24-05-2012

Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tinggal 14 bulan lebih 7 hari lagi akan diberlakukan secara efektif. Mulai tahun 2011 ini, pelaksanaan regulasi baru tersebut sedang gencar-gencarnya disosialisasikan, terutama di tingkat daerah. Tulisan ini dimaksudkan juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi kepada teman-teman Guru Agama Katolik. Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendiidkan Nasional (2010), diungkapkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ……. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh Guru. Oleh sebab itu, profesi Guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional Guru”. Berangkat dari kerangka berpikir tersebut, berarti Guru Agama Katolik harus mengembangkan profesinya secara terus menerus supaya bisa melaksanakan tugas tugas, fungsi, dan perannya secara profesional. Strategi dan metode baru yang bisa dikembangkan dalam profesi Guru Agama Katolik, bisa diperoleh sejalan dengan pengembangan profesi Guru Agama Katolik secara terus menerus. Pengembangan semacam itu menjadi sangat strategis mengingat tuntutan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang menjelaskan bahwa “Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Dalam kompetensi kepribadian, salah satunya menyangkut tentang “(m) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan”. Pengembangan profesi Guru menjadi sangat penting artinya, sebagai mana tercermin dari apa yang diungkapkan oleh Saud (2009) bahwa : Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi Guru Agama Katolik (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan, yaitu : (1) perkembangan Iptek, (2) persaingan global bagi lulusan pendidikan, (3) otonomi daerah, dan (4) implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengembangan kemamuan Guru Agama Katolik dalam melaksanaan tugas, fungsi dan peranannya, merupakan suatu kebutuhan yang harus diterima dan dilaksanakan. Hal ini harus di maknai sebagai konsekwensi dari profesi yang menuntut harus dilaksanakan secara profesional. Kebutuhan itu, menjadi semakin terasa apabila kita menyadari keterbatasan yang ada pada diri sebagai manusia. Pengakuan diri ini diperlukan, mengingat manusia bukan mahluk yang serba bisa, dan membutuhkan pengalaman atau pengetahuan yang baru untuk dapat menjadi lebih bisa, bukan untuk menjadi sempurna. Hal ini akan menjadi lebih jelas lagi kalau kita mengkaji pengertian utuh dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang terdapat dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (2011), bahwa : PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi Guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana Guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai Guru. PKB mendorong Guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, Guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. Tantangan profesi Guru dari waktu ke waktu terus bergerak secara dinamis. Untuk mampu menghadapi dan menjawab tantangan masa depan tersebut, Guru Agama Katolik harus mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian diti itu, bisa dilakukan dengan melaksanakan program PKB secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila tidak, Guru Agama Katolik tidak akan mampu memelihara pengetahuan dan kompetensi lainnya untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan secara profesional. Dengan sendirinya, Guru Agama Katolik seperti itu akan tergilas oleh perubahan zaman. Itulah sebabnya dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (2011), disebutkan bahwa program PKB “diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu”. Lebih lanjut dalam buku yang sama, dijelaskan sebagai berikut : Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja Guru sebagai perwujudan hasil PK Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi Guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah, diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi tersebut. Sementara bagi Guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. ………..PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir Guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional Guru. Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud Guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan Guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad 21. Berdasarkan uraian di atas, PKB memiliki arah dan tujuan yang jelas. Tidak saja untuk memenuhi hasrat Guru Agama Katolik dalam rangka meningkatkan karir serta pengembangan kompetensinya yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, tetapi juga dapat membantu peserta didik untuk memahami dan mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pengetahuan dan pengalaman, strategi dan metode baru yang dimiliki olehnya. Dengan begitu, terjadi peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Melalui program PKB dapat memotivasi Guru Agama Katolik untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, Guru Agama Katolik menjadi hormat dan bangga dalam menyandang profesinya, dan dapat mengangkat citra, harkat dan martabat profesi kegurunya. Adapun komponen PKB yang bisa diikuti oleh Guru Agama Katolik, sebagai mana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), secara singkat mencakup : 1. Pengembangan diri, yang meliputi : a) mengikuti diklat fungsional; dan b) melaksanakan kegiatan kolektif Guru Agama Katolik. 2. Publikasi ilmiah, yang meliputi : a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian; dan b) membuat publikasi buku. 3. Karya inovatif, yang meliputi : a) menemukan teknologi tetap guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya. Pilihan program PKB yang akan diikuti sangat tergantung dari hasil PK Guru Agama Katolik. Jenis program PKB yang dilaksanakan dan dikembangkan, pada akhirnya bermuara pada peningkatan jenjang karir Guru Agama Katolik. Oleh karena itu, Guru Agama Katolik harus mampu memahami dan melaksanakan kesempatan (peluang) ini secara objektif dan realistis untuk meuju kederajad Guru Agama Katolik yang profesional. Dibutuhkan pengorbanan untuk itu, mengingat pengembangan keprofesian secara berkelanjutan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar, wajib dan menjadi kebutuhan dalam profesi keguruan. Dengan demikian Guru Agama Katolik yang profesional akan terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas yang tangguh untuk mampu berkompetitif dewasa ini dan di di masa depan. Oleh karena itu, akan lahir generasi-generasi penerus bangsa yang hadal. Semoga hal ini akan dapat terwujud demi dan untuk semua, bangsa dan Negara.

Bagi yang ingin download permenpan 16/2009 tersebut di atas silahkan kunjungi dan download di bimaskatolikjatim.com/download.php

 

  
  
Kabar Daerah
 
Cari Berita

Agenda Kegiatan

-----------------------------

Pertemuan Pembinaan Guru Agama Katolik Sekolah Dasar
28-4-2017

Tulisan Populer

Work Shop Penyusunan Silabus dan RPP Berkarakter PAK SD 
Read: 70.126

Cinta yang Berkobar untuk Misi? (Suatu Refleksi Filosofis berdasarkan Pemikiran John D Caputo tentang Cinta) 
Read: 57.588

MATERI MINGGU GEMBIRA MASA BIASA 
Read: 52.840

ADAKAH KEHIDUPAN SETELAH KEMATIAN ? 
Read: 49.397

Makna Ibadah dalam perspektif agama katolik 
Read: 47.234

Arsip



Copyright (C) 2010-2018  
  Email: [email protected]
Jl. Raya Juanda 26 Sidoarjo

Tampilan terbaik gunakan mozilla firefox terbaru