Pengumuman PERATURAN PANTANG DAN PUASA KEUSKUPAN SURABAYA TAHUN 2013
Editor: memet Update: 11-02-2013
PERATURAN PANTANG & PUASA
KEUSKUPAN SURABAYA TAHUN 2013
(Dibacakan sesudah pembacaan Surat Gembala Prapaska)
Sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanonik (Kanon No. 1249 – 1253) dan
Statuta Keuskupan Regio Jawa No. 136, maka ditetapkan :
Hari Puasa dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Hari Pantang
dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah
sampai dengan Jumat Agung.
Yang wajib berpuasa ialah semua orang katolik yang berumur 18 sampai awal
tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang katolik yang berumur
genap 14 tahun ke atas.
Puasa (dalam arti yuridis) berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang
(dalam arti yuridis) berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau
jajan atau rokok.
Bila dikehendaki masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara
pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya.
Salah satu ungkapan tobat ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP) yang
diharapkan mempunyai nilai pembaharuan pribadi dan nilai solidaritas tingkat
paroki, keuskupan dan nasional. Hendaknya di setiap paroki diadakan kegiatan
sosial konkret yang membantu masyarakat umum, seperti misalnya mengadakan
beasiswa, Pengobatan untuk umum, donor darah, Pasar Murah dan lain-lain.
Hasil pengumpulan dana selama APP, hendaknya selekas mungkin diserahkan
kepada Romo Bendahara Panitia Aksi Puasa Pembangunan Keuskupan
Surabaya, paling lambat tanggal 30 April 2013.
Hendaknya diusahakan agar masa tobat sungguh menjadi masa pembaharuan
rohani umat dengan diselenggarakan pendalaman bahan APP di lingkungan,
wilayah, paroki dan kelompok-kelompok kategorial, rekoleksi, retret, ibadat
jalan salib, meditasi dan sebagainya.
Berkat Tuhan,
Mgr. V. Sutikno Wisaksono
Uskup Surabaya